Penjual Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

Satu warga Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 22:55 Wita. Tersangka tersebut berinisial HA (19) Bin DP yang merupakan seorang penjual dan memiliki gudang tempat menyimpan Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan Tersangka HA terjadi setelah ada pengembangan dari penangkapan Tersangka AS di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Barang bukti yang ditemukan berupa 62 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dengan berat 25,42 gram/netto, dan 2 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau seberat 0,82 gram/netto dibungkus dalam Plastik klip. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Source link