Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan Tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013. Penetapan dan penahanan kedua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penambangan melawan hukum ditanah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kajati Kaltim Supriadi menjelaskan bahwa penyidikan telah menghasilkan bukti terkait keterlibatan kedua tersangka. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan pidana yang diancam 5 tahun atau lebih. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar karena penjualan batubara secara tidak benar dan kerusakan lingkungan oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







