Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi pada Senin (16/2/2026) sekitar Pukul 22:40 Wita. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa Satresnarkoba Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ekstasi. Tersangka berinisial AS atau Na Bin Yus (24) beralamat di Jalan Revolusi, Gang Horas, RT 034, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. AS merupakan kurir dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Ekstasi, diungkapkan oleh Ipda Arie Soeharyadi, Humas Polresta Samarinda.
Penangkapan Tersangka AS bermula dari laporan masyarakat di Jalan Kahoi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Ekstasi. Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil mencurigai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna putih biru KT-2845-BBG pada sekitar Pukul 22:40 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau seberat 4,10 Gram/Netto dan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau seberat 2,05 Gram/Netto yang dibungkus dengan plastik klip.
Selain itu, ditemukan pula 1 buah plastik kresek hitam berisi 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau seberat 2,05 Gram/Netto dalam kantong depan jaket yang digunakan oleh Tersangka AS. Pemeriksaan terhadap 1 unit Hp Merk vivo warna biru Imei: 864372045113055 yang dibawa AS juga mengungkap informasi bahwa AS baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, Tersangka AS dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.












