Penangkapan 3 Orang Terkait Kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda

Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi kembali dibongkar oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pengungkapan terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21:45 Wita. Informasi dari masyarakat mengarahkan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk menyelidiki perempuan bernama panggilan Vi yang diduga menjual Narkotika Ekstasi. Melalui undercover buy, anggota polisi membeli Narkotika tersebut melalui aplikasi Whatshapp. Penangkapan dilakukan saat Vi menyerahkan barang tersebut di pinggir jalan, dengan barang bukti berupa 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 1,83 gram. Selain itu, pengembangan dilakukan ke kost Vi yang berujung pada penangkapan Ha alias Vi dan Fa dengan barang bukti berupa 1 unit HP Android milik Fa. Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Source link