Penolakan Perlawanan Hukum Terdakwa Dayang Donna: Analisis Terperinci

Pada sidang pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Majelis Hakim menolak perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menegaskan bahwa perlawanan tersebut tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sebelum membacakan Putusan Sela, Majelis Hakim membacakan dalil-dalil hukum Perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Dayang Donna serta pendapat JPU. Majelis Hakim menyatakan bahwa penolakan terhadap perlawanan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang telah diatur dalam Pasal 75 KUHAP. Selain itu, terdakwa Dayang Donna didakwa turut serta dalam penerimaan suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Putusan ini menunjukkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga menegaskan bahwa perlawanan Penasihat Hukum Dayang Donna telah masuk dalam materi perkara yang harus diuji dalam persidangan. Berita ini disadur dari HUKUMKriminal.Net.

Source link