Penyelidikan Kasus Audit RS Bekokong Kubar: Benarkah Ada Perbedaan Hasil?

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengajukan pertanyaan tentang dasar penetapan kliennya setelah adanya perbedaan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian sekitar Rp2,3 miliar, sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan dalam penyidikan menyebut angka Rp4,1 miliar. Arjuna menyoroti ketidak-konsistenan ini yang memicu kekhawatiran tentang validitas perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kaltim.

Selain perbedaan audit, Arjuna juga menunjukkan ketidak-pertimbangan terhadap asuransi dalam proyek tersebut, di mana kontraktor memberikan jaminan melalui asuransi untuk kekurangan pekerjaan yang ditemukan dalam audit BPK. Dia menekankan bahwa kerugian telah ditutup melalui mekanisme jaminan asuransi tersebut. Namun, munculnya audit lanjutan dengan nilai kerugian yang berbeda menjadi permasalahan baru, tanpa kejelasan yang memadai.

Arjuna menekankan pentingnya menilai penetapan kliennya secara objektif, mempertimbangkan mekanisme proyek dan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Dia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan menjaga asas keadilan dan tanpa pemaksaan tanpa dasar yang kuat. Arjuna juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang tengah tertekan sejak ditetapkan sebagai tersangka, di tengah berbagai tekanan dari luar, termasuk desakan publik. Polda Kaltim sebelumnya telah menggelar konferensi pers terkait perkara ini.

Source link