Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Nur Salamah SH menghadapi Terdakwa Rudy Alex Afaratu dalam sidang ketiga belas. Pada sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutannya agar Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut denda dan uang pengganti sejumlah Rp1.610.368.108,78. Terdakwa didakwa karena dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek irigasi di daerah Muara Kedang. Kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1.610.368.108,78 berdasarkan laporan BPKP. Rudy Alex Afaratu akan memberikan pledoi pada sidang berikutnya, sementara barang bukti yang disebut sebagai 1-68 diminta untuk digunakan dalam perkara lain. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Perkara Proyek Irigasi Muara Kedang: Terdakwa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







