Rincian Sidang Korupsi APBDes Labuangkallo: Fakta Terbaru

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa Sahran, mantan Kepala Desa Labuangkallo, didakwa melakukan penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara. Dalam sidang kedua, JPU membawa 3 saksi termasuk Sekretaris Desa Labuangkallo, Dedy Mulyono. Mereka diperiksa terkait APBDes tahun 2019-2020 yang mencapai Rp397.577.905,55. Saat disinggung realisasi penyaluran dana, saksi terkesan lupa namun mengakui adanya pembangunan infrastruktur di desa.

Menurut dakwaan JPU, Sahran melanggar berbagai aturan terkait penggunaan anggaran, termasuk melakukan tindakan melawan hukum dalam pekerjaan fisik di desa. Tindakan ini bertentangan dengan beberapa peraturan pengadaan barang/jasa di desa. Sahran dijerat dengan Pasal 603 UU KUHP tentang Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada tanggal 19 Februari 2026.

Source link