Perkara hukum Dayang Donna kembali disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn. Sidang ini berfokus pada pembacaan pendapat JPU terhadap eksepsi dari PH Dayang Donna. JPU menyoroti bahwa surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan memberikan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi. Meskipun demikian, PH Dayang Donna menyatakan bahwa dakwaan tersebut kurang detail dan masih menunggu putusan sela dari Majelis Hakim. Dayang Donna, putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan perpanjangan IUP Eksplorasi. Rudy Ong Chandra sendiri telah dijatuhi hukuman penjara dan dinyatakan bersalah atas kasus yang sama. Sidang terbaru akan dilakukan untuk membaca putusan sela terkait dengan kasus Dayang Donna.
Pendapat JPU KPK: Eksepsi PH Dayang Donna – Analisis SEO
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







