Sengketa Lahan PM Noor: Duplik PH Menolak Dalil Replik JPU

Perkara dugaan penggunaan surat palsu oleh Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kini mencapai tahap penentuan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang pembacaan duplik Penasihat Hukum Terdakwa menjadi puncak ketegangan di hadapan Majelis Hakim di Ruang Sidang Kusumah Atmaja. Duplik tersebut merupakan jawaban terakhir terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai fase krusial sebelum putusan akhir disampaikan.

Penasihat Hukum Nyoman dengan tegas menolak seluruh dalil replik JPU, menyebut bahwa unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka mempertanyakan kejelasan objek surat yang diperdebatkan dan menyoroti ketidaksesuaian laporan hasil uji forensik yang menjadi dasar tuduhan. Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa setiap keraguan hukum harus menguntungkan terdakwa, sambil meminta Majelis Hakim menolak dalil replik JPU dan menyatakan Nyoman tidak bersalah.

Meskipun Penasihat Hukum menolak dalil replik JPU, Kuasa Hukum dari pihak pelapor menegaskan bahwa unsur penggunaan surat palsu telah terpenuhi berdasarkan laporan hasil forensik yang dipersoalkan. Mereka merujuk pada pengakuan Terpidana Rahol mengenai pembuatan dokumen oleh Nyoman dan menekankan fokus perkara pada penggunaan surat palsu. Dalam sidang, Nyoman dinilai tidak menggunakan hak jawab dan bahkan bersembunyi dari penyidik sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan.

Semua argumen dan fakta persidangan telah disampaikan, dan saat ini tinggal menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim. Nyoman serta semua pihak terkait menantikan putusan yang akan menentukan nasib dan arah kehidupan ke depan. Mendampingi proses tersebut adalah pernyataan tegas dari Ketua Majelis Hakim tentang kepatuhan pada proses hukum yang berlaku.

Source link