Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Kepala LKPP dan pejabat lainnya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut JPU, terungkap bahwa ada indikasi praktik monopoli dalam proses pengadaan Chromebook, di mana harga barang ditentukan oleh Kementerian tanpa melibatkan LKPP. Hal ini berdampak pada harga pengadaan yang tinggi dan kendala dalam upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga. Dampak dari penyimpangan ini tidak hanya terjadi di sisi anggaran negara, tetapi juga terlihat dari banyaknya unit Chromebook yang bermasalah. Selain itu, persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh saksi. JPU menilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai triliunan rupiah. Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa, antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, anggota tim teknis, dan direktur sekolah.
Kepala LKPP Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







