Dugaan Korupsi Chromebook: Fakta Harga yang Mencurigakan

Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Kejaksaan Agung, dalam persidangan itu terungkap adanya hambatan dalam transparansi harga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan fakta hukum persidangan setelah menghadirkan Terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.

LKPP dan para prinsipal memberikan kesaksian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang berkembang dengan realitas pengadaan yang sebenarnya. Salah satu fakta yang ditekankan oleh JPU adalah adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020-2022. Penggunaan metode e-katalog onlineshop pada tahun 2020 membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa kontrol yang memadai.

JPU menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen sebenarnya memiliki wewenang untuk melakukan negosiasi harga, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak efektif sehingga harga terus melambung tinggi. Fakta lain yang disoroti adalah hambatan transparansi harga pada tahun 2022, dengan penyedia enggan memberikan data pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan.

Berdasarkan fakta di persidangan, ada indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, dimana negara membayar harga yang lebih tinggi dari harga yang seharusnya. JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara ini disebabkan oleh kelalaian pihak prinsipal dan kementerian dalam mengontrol pengadaan tersebut. Perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa, antara lain Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam simposium, JPU telah menyoroti kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut. Keterbukaan dan transparansi dalam proses ini sangat diperlukan untuk menghindari praktik korupsi di masa mendatang.

Source link