Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30% Terungkap

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung mengungkapkan sejumlah fakta menarik dalam persidangan tersebut, termasuk adanya komunikasi intensif di internal Kementerian sebelum proyek dimulai.

Dalam persidangan, terkuak bahwa ada pembicaraan tentang co-investment sebesar 30% sebelum pengadaan Chromebook dimulai, dengan indikasi lobi terhadap pihak Google yang dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan laptop. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga, dimana harga asli Chromebook Rp3 juta jadi Rp6 juta. Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan saksi yang ragu dengan program pengadaan tersebut karena tidak sejalan dengan Renstra Kementerian, namun proyek tetap berjalan atas arahan dari Terdakwa Nadiem Makarim.

Majelis Hakim memperhatikan semua bukti dan keterangan yang disampaikan, menunjukkan bahwa dakwaan Kejaksaan didasarkan pada alat bukti yang solid. Persidangan ini mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini, dan kasus ini terus berkembang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap.

Source link