Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania tengah membela kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang terbaru, Terdakwa Dayang Donna harus membaca Nota Perlawanan (Eksepsi) terkait kasus penerimaan suap senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi. Hendrik Kusnianto SH MH, yang adalah Penasihat Hukum Terdakwa, mengajukan pembatalan Dakwaan Penuntut Umum karena tidak memenuhi syarat materiil pembuatan Surat Dakwaan. Menurutnya, Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana dan pasal yang digunakan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (12/2/2026) untuk pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Pengajuan Pembatalan Dakwaan Hukum PH Donna Walfiaries
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







