Pada Senin (2/2/2026), persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli memperkenalkan sejumlah ahli sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Penyampaian keterangan dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, dan ahli hukum pidana menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Secara khusus, ahli pengadaan barang dan jasa menyoroti prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya mematuhi prinsip transparansi dan efisiensi. Selain itu, ahli hukum pidana juga menegaskan bahwa pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar tindak pidana korupsi, tergantung pada pemenuhan unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dari segi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina, menekankan pentingnya memenuhi standar kualitas sesuai Peraturan Menteri ESDM guna menjamin kepuasan masyarakat. Ahli juga mengungkapkan opsi pencampuran bahan bakar secara efisien tanpa harus menghasilkan biaya besar bagi perusahaan.
Dugaan Korupsi Rp285 Triliun: Tata Kelola Minyak Pertamina
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







