Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2023) sekitar Pukul 02:00 Wita. Korban, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka pada wajahnya akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (32). Kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban ketika pelaku meminta minuman namun ditolak. Pelaku tersulut emosi dan menendang wajah korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (24/1/2026) sekitar Pukul 02:00 Wita. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi, visum dan foto luka korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menegaskan komitmen Polsek tersebut dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan cara beradab dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pelaku penganiayaan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.












