Penataan Batas Urgen: Tuntutan Warga Transmigran Desa Bhuana Jaya Kukar

Arjuna Ginting, SH, MH, memperingatkan hasil rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar kepada warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kukar. Sekitar 70 orang warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, mengunjungi Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kukar pada Rabu (4/2/2026) siang. Mereka datang untuk mengetahui kemajuan permohonan penetapan batas 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Arjuna Ginting. Arjuna menjelaskan bahwa permohonan tersebut sedikit sudah ada perkembangan. Hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan di Kantor Badan Pertanahan Kukar, mengenai Permohonan Layanan Penataan Batas di Desa Bhuana Jaya yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Arjuna Ginting dan Yuni Priskila Ginting selaku Kuasa Hukum warga transmigran. Setelah rapat, Arjuna Ginting mengungkapkan bahwa banyak permohonan masih terganjal dan menekankan perlunya kejelasan dalam kurun waktu dua minggu.

Source link