Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Hendrawan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana mati oleh JPU Bintang SH. Tim Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim. Hendrawan didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu. Meskipun perbuatan terdakwa terbukti, Penasihat Hukum menolak tuntutan pidana mati dan merujuk pada KUHP baru yang mengatur pidana mati sebagai pidana khusus alternatif. Mereka juga menyoroti aspek HAM dan tidak adanya efek jera dari hukuman mati. Pledoi juga meminta pertimbangan meringankan untuk terdakwa, seperti perilaku selama persidangan yang sopan dan kesalahan yang diakui. Selain itu, Penasihat Hukum juga memohon agar hukuman yang seringan-ringannya diberikan kepada terdakwa.
Pembelaan PH Terdakwa Hendra & Alasan Menolak Hukuman Mati
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







