Pembelaan PH Terdakwa Hendra & Alasan Menolak Hukuman Mati

Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Hendrawan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana mati oleh JPU Bintang SH. Tim Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim. Hendrawan didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu. Meskipun perbuatan terdakwa terbukti, Penasihat Hukum menolak tuntutan pidana mati dan merujuk pada KUHP baru yang mengatur pidana mati sebagai pidana khusus alternatif. Mereka juga menyoroti aspek HAM dan tidak adanya efek jera dari hukuman mati. Pledoi juga meminta pertimbangan meringankan untuk terdakwa, seperti perilaku selama persidangan yang sopan dan kesalahan yang diakui. Selain itu, Penasihat Hukum juga memohon agar hukuman yang seringan-ringannya diberikan kepada terdakwa.

Source link