Polsek Samarinda Seberang Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak

Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap oleh Jajaran Polsek Samarinda Seberang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian memilukan ini terjadi di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Jum’at (23/1/2026) dini hari. Korban berusia 13 tahun terbangun karena merasakan aksi bejat pelaku saat tidur. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang. Petugas Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (24/1/2026) sore.

AKP A Baihaki dari Polsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen identitas korban. Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah serta mendesak masyarakat untuk melapor jika mengetahui tindak pidana serupa demi keamanan anak-anak di Kota Samarinda.

Source link