Tuntutan Hukuman Mati Hendrawan dalam Kasus Narkotika

Pada sebuah putusan pengadilan di Samarinda, Baharuddin Bin Abdul Halim, seorang warga Bontang, telah dijatuhi vonis karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba di Samarinda. Ia diarahkan oleh Hendrawan dalam menjalankan aksinya mengantar sabu seberat 2 Kg. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut pidana mati terhadap Hendrawan, yang diduga sebagai pengendali utama dalam kasus tersebut.

Setelah beberapa kali penundaan, tuntutan pidana mati akhirnya dibacakan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Hendrawan didakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika, sesuai undang-undang yang berlaku. Tuntutan pidana mati ini disampaikan dengan tegas oleh JPU Bintang.

Di sisi lain, Baharuddin telah lebih dulu divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dalam berkas perkara terpisah. Kasus keduanya bermula dari komunikasi mereka terkait penjualan sabu sejak Maret 2025. Baharuddin kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram di Samarinda.

Kedua kasus ini telah melewati proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dan putusannya telah dibacakan secara resmi. Hal ini mengindikasikan komitmen hukum yang tegas terhadap kasus-kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.

Source link