Pada Senin, 26 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyelenggarakan sidang mengenai Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui JPU Roy Riadi menyoroti pola kepemimpinan eksklusif dan tertutup di sekitar Kemendikbudristek, yang menimbulkan kekhawatiran atas kurangnya keterlibatan pejabat berwenang dalam pengambilan keputusan strategis di Kementerian tersebut.
Persidangan juga mengungkapkan bahwa tata kelola Kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim cenderung mengandalkan lingkaran terdekatnya, tanpa memperhatikan pejabat yang seharusnya terlibat dan memahami pendidikan secara menyeluruh. Hal ini berdampak pada rendahnya kualitas literasi dan IQ rata-rata anak Indonesia, yang jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dinilai sebagai white collar crime yang sangat serius.
JPU Roy Riadi mengecam tata kelola yang tidak percaya pada birokrasi intern Kementerian sendiri. Kehancuran sistem pendidikan nasional disebabkan oleh pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang, yang mengakibatkan sistem pendidikan yang kacau. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya sekadar pidana biasa, tetapi merupakan kejahatan yang luar biasa serius.












