Pasutri Ditangkap Polresta Samarinda oleh Tim Jatanras

Pasangan suami istri, Z (35) dan Y (29), ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda karena terlibat dalam pencurian uang dari majikan mereka. Kasus ini terungkap setelah korban menyadari adanya pengurangan signifikan dalam uang miliknya berupa Dolar Amerika Serikat. Pencurian ini dilakukan oleh Z (35), seorang karyawan korban, yang memanfaatkan kepercayaan dan aksesnya untuk mengambil uang secara diam-diam dari tas korban. Total uang yang diambil mencapai USD40.000. Ia kemudian melibatkan istrinya, Y (29), dalam menukarkan uang tersebut ke tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.

Setelah berhasil menukar uang, kedua tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk gaya hidup mewah, termasuk membeli perhiasan emas, handphone kelas premium, membayar angsuran kendaraan bermotor, membeli tas-tas bermerek, dan berlibur ke luar daerah. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban, dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan termasuk mobil, sepeda motor, handphone, perhiasan emas, tas bermerek, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, dan barang lain yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan kerja, dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian. Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan orang lain untuk kepentingan pribadi.

Source link