Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menghadirkan saksi-saksi dari GOTO Group, yaitu Ali Mardi, Putri Ratu Alam, dan Fiona Handayani untuk memberikan keterangan dalam kasus melibatkan Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam persidangan, terungkap adanya kesepakatan antara Google dan Terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri, terkait produk Google Chrome OS untuk pendidikan Indonesia. Kepentingan bisnis pribadi dicampuradukkan dengan kebijakan pendidikan, dengan investasi besar dari Google ke PT AKAB yang didirikan oleh Nadiem. Transaksi mencurigakan dan pengalihan saham juga menjadi perhatian Jaksa dalam kasus ini. Proses pengadaan dinilai tidak transparan dan mengakibatkan kerugian negara. Kejaksaan terus mendalami keterangan saksi untuk memperkuat bukti mengenai skandal ini.
Aliran Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengajukan pertanyaan tentang dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa Sahran, mantan…

Perkara hukum Dayang Donna kembali disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan Majelis Hakim yang dipimpin…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







