Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menghadirkan saksi-saksi dari GOTO Group, yaitu Ali Mardi, Putri Ratu Alam, dan Fiona Handayani untuk memberikan keterangan dalam kasus melibatkan Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam persidangan, terungkap adanya kesepakatan antara Google dan Terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri, terkait produk Google Chrome OS untuk pendidikan Indonesia. Kepentingan bisnis pribadi dicampuradukkan dengan kebijakan pendidikan, dengan investasi besar dari Google ke PT AKAB yang didirikan oleh Nadiem. Transaksi mencurigakan dan pengalihan saham juga menjadi perhatian Jaksa dalam kasus ini. Proses pengadaan dinilai tidak transparan dan mengakibatkan kerugian negara. Kejaksaan terus mendalami keterangan saksi untuk memperkuat bukti mengenai skandal ini.
Aliran Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





