Dugaan Korupsi Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Miliar: Fakta Terkini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang Donna didakwa turut serta menerima suap sejumlah Rp3,5 Milyar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan atas nama beberapa perusahaan. Penyerahan uang dilakukan pada pertemuan di Samarinda pada tahun 2015. Dayang Donna didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal lain terkait. Penasihat hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2026 untuk pembacaan eksepsi dan untuk Rudy Ong Chandra, putusan akan diambil pada tanggal 30 Januari 2026.

Source link