Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang Donna didakwa turut serta menerima suap sejumlah Rp3,5 Milyar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan atas nama beberapa perusahaan. Penyerahan uang dilakukan pada pertemuan di Samarinda pada tahun 2015. Dayang Donna didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal lain terkait. Penasihat hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2026 untuk pembacaan eksepsi dan untuk Rudy Ong Chandra, putusan akan diambil pada tanggal 30 Januari 2026.
Dugaan Korupsi Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Miliar: Fakta Terkini
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





