Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang Donna didakwa turut serta menerima suap sejumlah Rp3,5 Milyar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan atas nama beberapa perusahaan. Penyerahan uang dilakukan pada pertemuan di Samarinda pada tahun 2015. Dayang Donna didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal lain terkait. Penasihat hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2026 untuk pembacaan eksepsi dan untuk Rudy Ong Chandra, putusan akan diambil pada tanggal 30 Januari 2026.
Dugaan Korupsi Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Miliar: Fakta Terkini
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengajukan pertanyaan tentang dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa Sahran, mantan…

Perkara hukum Dayang Donna kembali disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan Majelis Hakim yang dipimpin…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







