Pada Kamis (22/1/2026), terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, divonis bersalah dalam perkara korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Terbukti secara sah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan markup harga tidak wajar, Syabrani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar. Meskipun terdakwa menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. Dengan demikian, masa penahanan Syabrani tetap berlangsung dan ia harus membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
JPU Terbukti, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Divonis Bersalah – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengajukan pertanyaan tentang dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa Sahran, mantan…

Perkara hukum Dayang Donna kembali disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan Majelis Hakim yang dipimpin…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







