JPU Terbukti, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Divonis Bersalah – Berita Terbaru

Pada Kamis (22/1/2026), terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, divonis bersalah dalam perkara korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Terbukti secara sah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan markup harga tidak wajar, Syabrani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar. Meskipun terdakwa menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. Dengan demikian, masa penahanan Syabrani tetap berlangsung dan ia harus membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Source link