Pada Kamis (22/1/2026), terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, divonis bersalah dalam perkara korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Terbukti secara sah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan markup harga tidak wajar, Syabrani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar. Meskipun terdakwa menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. Dengan demikian, masa penahanan Syabrani tetap berlangsung dan ia harus membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
JPU Terbukti, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Divonis Bersalah – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





