Inefisiensi Tata Kelola Pertamina: Kesaksian Mantan Wamen ESDM

Enam dari sembilan terdakwa kluster pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 menghadiri sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026). Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini, menurut Kejaksaan Agung, menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285 Triliun.

Arcandra memberikan paparan rinci mengenai tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, terutama terkait situasi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Dia menyingkap fakta bahwa sebagian minyak mentah negara diekspor ke luar negeri oleh Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tanpa diserap oleh PT Pertamina, yang berdampak pada pengeluaran biaya operasional yang tinggi bagi perusahaan.

Keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak juga menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendukung dakwaan perbuatan melawan hukum di perusahaan selama periode 2018-2024. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijadwalkan akan memberikan kesaksian pada sidang berikutnya.

Meskipun mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis, JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangan beliau masih diperlukan. Kasus ini dinyatakan telah menyebabkan kerugian ekonomi negara sebesar Rp171 Triliun dan illegal gain sejumlah USD2 Miliar. Kesembilan terdakwa dalam kasus ini masing-masing merupakan pejabat terkait dari berbagai perusahaan terkait.

Source link