Eksepsi PH Ditolak: Likuidator PT KTE – Analisis Terbaru

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 22 Januari 2026 melibatkan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur dalam perkara yang menentukan nasib PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH membacakan Putusan Sela setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum terdakwa. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 18 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH mencatat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar sejumlah undang-undang terkait investasi dan pengelolaan aset pemerintah daerah. Selain itu, tindakan terdakwa juga diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar. Terdakwa Muhammad Syukri Nur didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah melakukan audit terhadap kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Jumlah kerugian negara yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan lebih dari 30 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara ini, perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan dalam sistem peradilan di Samarinda.

Source link