Gelapkan Motor Warga: Y Ditangkap Polsek Samarinda Ulu

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban. Kejadian terjadi saat seorang tersangka, Y (24 tahun), mengaku sebagai anggota polisi untuk meminjam sepeda motor korban. Setelah beberapa putaran, tersangka meninggalkan korban di suatu lokasi dan melarikan diri dengan sepeda motor tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Y di lokasi yang ditentukan. Barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel telah diamankan. Tersangka mengaku perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus kejahatan tersebut yang kerap memanfaatkan kedok sebagai aparat penegak hukum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Kategori IV.

Source link