Dua Mantri BRI Kancab Tarakan Dituntut Korupsi Fasilitas KUR

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh BRI di Kantor Cabang (Kancab) Tarakan sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Tiga terdakwa, yaitu Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani, menghadapi dakwaan atas peran mereka dalam kasus ini. Masriah, seorang Pegawai Negeri Sipil, didakwa terkait pengadministrasian akta kelahiran dan kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan. Sementara Suriani dan Eva Nurliani didakwa sebagai Mantri BRI di Unit Simpang Tiga Tarakan dan Unit Tarakan Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, para terdakwa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas KUR oleh BRI di tahun 2022-2023. Perbuatan ini dianggap melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Surat Edaran Direksi PT BRI mengenai KUR Mikro. JPU menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp2.195.000.000,00 akibat perbuatan para terdakwa.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan JPU melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena solidaritas dari salah satu Hakim Ad Hoc yang meninggalkan sidang sebagai bentuk protes terkait tunjangan yang dinilai tidak adil. Sidang perkara ini memegang teguh prinsip keadilan dalam menangani tindak pidana korupsi.

Source link