Penyelidikan Korupsi Likuidator PT KTE: Fakta Terbaru

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa dalam perkara ini adalah Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, yang didakwa sebagai likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim. Pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum kedua terdakwa telah dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc).

Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Syukri Nur mencakup beberapa poin, termasuk meminta agar surat dakwaan penuntut umum tidak diterima karena tidak memenuhi ketentuan KUHAP dan tidak memberikan dasar hukum yang sah. Terdakwa Hamzah sebagai Ketua Tim Likuidator PT KTE dan Muhammad Syukri sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE didakwa karena tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan saham dengan benar. Mereka juga diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Pasal 29 ayat (2) dan (3) tentang Perusda.

Dalam sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapannya terhadap eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa. Sidang ini juga akan menyoroti tindakan terdakwa yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan. Selain itu, Terdakwa Hamzah dan Muhammad Syukri Nur juga akan dihadapkan pada Pasal-pasal yang relevan dengan kasus yang mereka hadapi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Samarinda.

Source link