Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Perkara Bom Molotov: Analisis SEO yang Mendalam

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 13 Januari 2026. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Faktur Rochman SH MH, Bagus Trenggono SH MH, dan Kurnia Sari Alkas SH MH, puluhan Mahasiswa Universitas Mulawarman turut hadir memberikan dukungan kepada 4 rekannya yang terjerat dalam kasus tersebut.

Para terdakwa, yaitu Ahmad Ridwan Bin Sarwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri alias Zul, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar didakwa dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Mereka dituduh terlibat dalam pembuatan bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Agustus 2025.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melanggar Pasal 187 bis KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa yang tidak ditahan menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Source link