Dampak Korupsi Jaringan Interkoneksi Rugikan Negara

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kabupaten Paser tahun 2013. Sidang tersebut melibatkan terdakwa Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi dengan nomor perkara 55, 56, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tuntutan JPU juga mencakup pidana penjara dan denda bagi masing-masing terdakwa, serta pembayaran uang pengganti yang ditentukan bagi Umis Supriatna dan Encep Rukhiyat Marsadi. Sidang akan dilanjutkan dengan para terdakwa menyampaikan pledoi mereka pada tanggal 20 Januari 2026. Berdasarkan hasil audit, perkara ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826.437.509.

Source link