Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kabupaten Paser tahun 2013. Sidang tersebut melibatkan terdakwa Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi dengan nomor perkara 55, 56, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tuntutan JPU juga mencakup pidana penjara dan denda bagi masing-masing terdakwa, serta pembayaran uang pengganti yang ditentukan bagi Umis Supriatna dan Encep Rukhiyat Marsadi. Sidang akan dilanjutkan dengan para terdakwa menyampaikan pledoi mereka pada tanggal 20 Januari 2026. Berdasarkan hasil audit, perkara ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826.437.509.
Dampak Korupsi Jaringan Interkoneksi Rugikan Negara
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengajukan pertanyaan tentang dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa Sahran, mantan…

Perkara hukum Dayang Donna kembali disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan Majelis Hakim yang dipimpin…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







