Menambang Lahan Unmul: Kisah Investasi Rp300 Juta

Sidang perkara dugaan penambangan illegal di Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudini mengungkapkan bahwa ia melakukan aktivitas penambangan tanpa mengetahui titik koordinat lokasi yang digarap. Meskipun belum merasakan hasil dari pembukaan lahan ilegal tersebut, Rudini mengaku telah mengeluarkan dana pribadi hingga Rp300 Juta. Pengakuan ini membuat Majelis Hakim terkejut.

Rudini juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang ia garap adalah milik Unmul, dan mengira lahan tersebut milik warga. Namun, aktivitas pembukaan lahan tersebut dihentikan setelah dua mahasiswa Unmul meminta aktivitas tersebut dihentikan. Namun sayangnya, video aktivitas tersebut telah menjadi viral di media sosial.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya karena melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa izin dari pihak berwenang. Dia juga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dibantu oleh seorang pengawas lapangan dan satu operator alat berat. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan Majelis Hakim menutup persidangan dengan ketukan palu. Setelah sidang, Rudini kembali ke ruang tahanan.

Source link