Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset dan Teknologi, saat ini tengah menghadapi dakwaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan melalui pembelian Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya ditanggapi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilaporkan bahwa saksi-saksi dalam persidangan memberikan keterangan yang relevan terkait penganggaran kegiatan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Menyusul pembacaan dokumen tanggapan setebal 26 halaman oleh Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, terungkap bahwa proses pengadaan TIK dilakukan tanpa evaluasi harga dan spesifikasi yang tepat. Di sisi lain, JPU memastikan kesiapan untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun dengan sah. Kesimpulan akhir dari perkara ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim dan diharapkan agar seluruh pihak terlibat tetap menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan berpikir positif dalam menjaga citra penegakan hukum.
JPU Tinjau Eksepsi Nadiem Makarim: Analisis Terkini
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengajukan pertanyaan tentang dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa Sahran, mantan…

Perkara hukum Dayang Donna kembali disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan Majelis Hakim yang dipimpin…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







