Wanita Ditangkap Polsek Sungai Pinang: Berita Terbaru dan Detail Lengkap

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AF (18) yang diduga sebagai pelaku penelantaran seorang bayi yang baru dilahirkan. Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam pada Kamis (8/1/2026) sekitar Pukul 02:00 Wita. Pelaku diduga melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi rumahnya namun kemudian menelantarkannya di area terbuka di samping rumah. Setelah warga sekitar melaporkan penemuan bayi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 77B Junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polsek Sungai Pinang juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesehatan bayi dan melengkapi administrasi penyidikan. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.

Source link