PTUN Batalkan Sertifikat Sah: Ancaman Kepastian Hak

Rusniwati Ayu Syafitri, SH, MH, Deni Saputra, SH, MH, dan Rhamot Sidebang, SH dari Kantor Hukum RAS Law Office menyatakan keberatan keras terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 26/G/2025/PTUN.SMD yang diputus pada 4 Desember 2025. Putusan tersebut memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat hak atas tanah yang selama ini masih terdaftar aktif. Tim Kuasa Hukum Tergugat menilai putusan tersebut mengandung kekeliruan serius dalam penerapan hukum, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ayu Syafitri mengungkapkan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sebagai bukti biasa, tetapi juga sebagai alat bukti hak yang kuat menurut hukum pertanahan nasional. Sertifikat yang dimiliki kliennya diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan pembuktian penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar klaim Penggugat yang tidak pernah secara tegas memerintahkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.

Selain itu, Rhamot Sidebang menyatakan bahwa pembatalan sertifikat merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, bukan peradilan umum. Penerapan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 juga dianggap tidak tepat, karena harus ada perintah pembatalan sertifikat dalam putusan perdata. Fakta persidangan menunjukkan bahwa gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu yang ditentukan.

Dalam penilaian terhadap pembuktian, Persidangan PTUN Samarinda dianggap sarat masalah oleh para kuasa hukum. Bukt-bukti yang diajukan sebagian besar hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesaksian saksi-saksi juga dianggap tidak konsisten dalam menguatkan klaim Penggugat.

Para kuasa hukum tersebut juga menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional dapat terancam jika sertifikat yang masih aktif dapat dibatalkan tanpa dasar administrasi yang kuat. Oleh karena itu, upaya banding telah dan sedang dilakukan oleh pihak terkait untuk memperjuangkan keadilan substansial berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link