Polresta Samarinda Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Haji

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda telah menangkap ABL (37) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait pemberangkatan ibadah haji. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Samarinda melaporkan kerugian materiil hingga Rp590 Juta akibat janji keberangkatan ibadah haji yang tidak terpenuhi oleh biro perjalanan yang dikelola oleh ABL. Korban mulai mencurigai ketidaksesuaian proses keberangkatan dan akhirnya mengetahui bahwa visa yang digunakan bukan visa haji. Satu kegagalan besar adalah ketika korban ditipu dengan visa pekerja dan tiket kepulangan palsu setelah tiba di Kuala Lumpur.

Setelah pemeriksaan intensif, terduga pelaku berhasil ditangkap di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda. Terduga pelaku, ABL, kini berada di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut dengan dakwaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dalam kaitannya dengan kasus ini, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan haji dan umrah serta memastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

Source link