Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) kembali dilanjutkan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Sidang Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Ong Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menuntut agar Rudy Ong Chandra dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 Juta. Selain itu, JPU juga menekankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, sejumlah barang bukti diminta dikembalikan ke JPU untuk perkara lain atas nama Dayang Donna Walfiaries. Perkara melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, anak Gubernur Kaltim juga akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Semua proses tersebut mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan ketat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.












