Hakim Tidak Dapat Disanksi: Analisis Putusan Terbaru

Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, memastikan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Suatu sesi tanya jawab antara jurnalis dan pimpinan Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa lembaga tersebut akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Yudisial terkait sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang mengatur Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 15 dan Pasal 16 dari Peraturan Bersama tersebut dijadikan acuan karena mengadopsi konvensi internasional terkait independensi kehakiman. Menurut beliau, hakim dilindungi oleh konvensi internasional seperti The Bangalore Principles dan The Beijing Statement, sehingga tidak boleh disanksi karena pertimbangannya.

Prof. Sunarto juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim, dapat menempuh upaya hukum melalui Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dia juga menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara proses hukum yang ditegakkan oleh pengadilan dan aspek kemanusiaan yang menjadi domain prerogatif Presiden. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum dan menganggap putusan hakim sebagai benar hingga ada putusan yang lebih tinggi.

Source link