Dalam sidang tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Chendi Wulansari SH MH meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. JPU secara tegas meminta agar eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela pada Rabu. Setelah sidang, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan menunggu putusan sela dari Majelis Hakim dan berharap putusan akan bersikap objektif dan adil. JPU mendakwa Nyoman Sudiana menggunakan surat palsu dalam perkara ini, dan diduga sebagai otak dari pembuatan surat palsu tersebut, yang melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dugaan Pemalsuan Surat: JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





