Dalam sidang tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Chendi Wulansari SH MH meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. JPU secara tegas meminta agar eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela pada Rabu. Setelah sidang, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan menunggu putusan sela dari Majelis Hakim dan berharap putusan akan bersikap objektif dan adil. JPU mendakwa Nyoman Sudiana menggunakan surat palsu dalam perkara ini, dan diduga sebagai otak dari pembuatan surat palsu tersebut, yang melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dugaan Pemalsuan Surat: JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh…

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban….

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di…

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan…







