Dugaan Pemalsuan Surat: JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak

Dalam sidang tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Chendi Wulansari SH MH meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. JPU secara tegas meminta agar eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela pada Rabu. Setelah sidang, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan menunggu putusan sela dari Majelis Hakim dan berharap putusan akan bersikap objektif dan adil. JPU mendakwa Nyoman Sudiana menggunakan surat palsu dalam perkara ini, dan diduga sebagai otak dari pembuatan surat palsu tersebut, yang melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Source link