Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berujung pada pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Dua pemuda ditangkap dalam pengungkapan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Petugas curiga terhadap sepeda motor yang ditumpangi pemuda yang tidak wajar, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan. Salah satu pemuda kedapatan membawa Sabu seberat 2,62 Gram/Bruto, serta diamankan iPhone dan sepeda motor Honda PCX sebagai barang bukti. Kedua pemuda, MNBS (31) dan FW (29), berinisial tersebut diduga membeli Sabu dengan harga Rp1.500.000.
Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan dan kejelian anggota di lapangan. Mereka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Sungai Kunjang. Dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.












