Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, ditahan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 22 Desember 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penetapan Tersangka P berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan untuk kepentingan penyidikan, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung.
Mantan Kajari Enrekang Ditahan atas Dugaan Korupsi: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh…

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban….

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di…

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan…







