Mantan Kajari Enrekang Ditahan atas Dugaan Korupsi: Berita Terbaru

Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, ditahan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 22 Desember 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penetapan Tersangka P berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan untuk kepentingan penyidikan, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung.

Source link