Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga, yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan atas dugaan pencurian uang tunai milik anggota keluarganya dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban baru menyadari kehilangan uang saat hendak menggunakan simpanannya pada November 2025, dimana dari total uang yang disimpan di dalam lemari, tersisa sebagian kecil saja.
Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas tidak menemukan tanda-tanda kerusakan atau pembobolan pada tempat penyimpanan uang. Dalam proses pendalaman, salah satu saksi yang tinggal serumah, berinisial H (39), diketahui meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Rabu (24/12/2025) sekitar Pukul 13:30 Wita. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tunai secara bertahap sejak Agustus 2025, dengan total pengambilan mencapai puluhan kali. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain beberapa tas yang digunakan untuk menyimpan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP, dan saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Samarinda Seberang Tangkap Wanita Tersangka: Berita Terbaru












