Menyelidiki Skandal Korupsi Dana Participating Interest

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di Lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) pada Senin, 15 Desember 2025. Kedua tersangka tersebut adalah Tersangka MA, Asisten II Ekonomi dan inter lembaga PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dan Tersangka DS, Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau menunjukkan bahwa MA dan DS bersama dengan tersangka lainnya terlibat dalam pembelian fiktif lahan Kebun Sawit dan peningkatan harga lahan Company Yard yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64 miliar. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, keduanya ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan korupsi sesuai dengan amanat pemerintah.

Source link