Sidang perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan dengan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa I Nyoman Sudiana. Ruang sidang penuh dengan pengunjung yang tertarik menyaksikan perkembangan kasus ini. I Nyoman Sudiana, yang tampak lesu dan terbebani, didampingi oleh Kuasa Hukum korban Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH. Majelis Hakim dipimpin Elin Pujiastuti SH MH dan anggota lainnya, memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Keputusan ini memaksa kasus ini untuk melanjutkan ke tahap pembuktian yang lebih dalam.
Abraham Ingan memberikan tanggapan positif terhadap putusan sela yang dianggap tepat dan proporsional. Ia menjelaskan bahwa fakta hukum dari putusan Peninjauan Kembali (PK) pidana menunjukkan keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam dugaan pemalsuan surat menggunakan segel palsu. Sebagai bukti tambahan, Sujanlie Totong menyatakan bahwa tolaknya eksepsi memberikan kesempatan bagi pengadilan untuk menguji peran semua pihak secara terbuka. Nyoman Sudiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Penolakan eksepsi ini membuka jalan bagi pengadilan untuk mengungkap semua fakta dan peran yang terlibat dalam kasus ini secara transparan. Putusan sela ini memperjelas kasus yang telah lama menggantung, dan memberikan keyakinan bahwa keadilan akan tercapai dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Artinya, keberatan eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu menghentikan proses peradilan yang sedang berjalan. Kesimpulannya, perkara ini akan terus berlanjut hingga pemeriksaan pokok sidang selesai, menunggu keputusan final dari para hakim yang menangani kasus ini.












