Babak baru dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Samarinda. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua Tim Likuidator PT KTE, Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, menghadiri sidang dakwaan. Hamzah, selaku Ketua Tim Likuidator, dan Muhammad Syukri Nur, selaku Wakil Ketua, didakwa karena tidak menyetorkan dividen dan dana dengan benar serta mengelola material dan BBM tanpa mengikuti mekanisme yang tepat.
Dalam perkara ini, dilaporkan adanya kerugian negara sebesar Rp38 miliar akibat kegiatan yang dilakukan yang bertentangan dengan undang-undang. PT KTE telah menginvestasikan dana besar ke PT Astiku Sakti yang kemudian menjadi sumber perselisihan hukum. Kedua terdakwa didakwa berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum dari kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2025.
Dugaan Korupsi Rp38 M di PT KTE: Fakta & Analisis












