Kado khusus diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 pada tanggal 9 Desember 2025. Bara Mantio Irsahara, Kasi Intelijen, didampingi oleh penyidik Sri Rukmini Setyaningsih dan Kasubagbin Muhammad Israq menyampaikan Penyerahan Berkas Perkara Tahap I. Tiga tersangka dengan inisial AN, HN, dan AAZ ditahan di Rutan Kelas I Samarinda atas dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda. Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2 Milyar juga diungkapkan oleh Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, tersangka inisial EFS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi lainnya.
Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Uang Pengganti senilai Rp1 Milyar melalui beberapa perkara korupsi yang ditangani. Capaian kinerja Kejari Samarinda dalam pemberantasan korupsi selama satu tahun terakhir juga disampaikan, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi atas beberapa perkara tindak pidana korupsi. Berbagai denda dan uang pengganti telah dibayarkan untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Bara Mantio Irsahara menjelaskan mengenai 5 perkara dalam tahap penyidikan, termasuk penyalahgunaan dana hibah, korupsi di kantor PT Pegadaian, dan korupsi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Samarinda.












