Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yaitu Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja pada Rabu, 10 Desember 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH mengumumkan bahwa kedua terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar subsidair 2 bulan kurungan.
Baik Amirul maupun Walid menerima putusan tersebut, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim yang juga menerima vonis tersebut. Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang diwakili oleh Wasti SH MH menyatakan bahwa para terdakwa sepakat menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada bulan Mei 2025 ketika keduanya menerima tawaran untuk mengantar Sabu ke Indonesia. Dalam prosesnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.907,3 gram. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan di bandara Malaysia dan kemungkinan adanya pembiaran terhadap penyelundupan narkotika ke Indonesia, khususnya Kaltim.












