Lelang Barang Rampasan Negara oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

Lelang Empat Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Bank Syariah

Empat bidang tanah milik Terpidana Andi Winarto terkait perkara korupsi dana PT Bank Jabar Banten Syariah berhasil dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Tim lelang didukung oleh Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Lokasi objek lelang tersebut terletak di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 seluas 666 m2 yang berhasil terjual dengan harga Rp5.461.200.000 (Rp5 Milyar). Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 atas nama Terpidana Andi Winarto SE yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hasil dari lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id. Hal ini dilakukan untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Source link