Bocoran Kisah Mantan Dirut CV Arjuna: Pengakuan Telak

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Sidang ini berfokus pada dugaan kasus Tipikor terkait Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, antara tahun 2016-2018. Terdakwa dalam kasus ini adalah Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna pada tahun 2016, dan Amrullah, yang merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim pada tahun 2010-2016 serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim pada 2016-2018.

Sidang ini masih dalam tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Irene Diah Handayani, Maninga Dayan Situmorang, Simeon Setyabudi, Chimal Thoriq, Lia Yuliana, dan Ugianto merupakan saksi-saksi yang dihadirkan, dimana tiga di antaranya memberikan kesaksian melalui zoom dan sisanya hadir di ruang sidang.

Saksi Dayan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama CV Arjuna, mengungkapkan beberapa informasi terkait penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta proses pencairan dana tersebut. Dia menyatakan bahwa sejak keluar dari jajaran Direksi CV Arjuna, dia tidak terlalu terlibat dalam urusan perusahaan. Namun, terkait dengan pencairan dana Jamrek, dia memberikan keterangan bahwa proses tersebut dilakukan oleh orang lain di perusahaan.

Selama persidangan, terungkap bahwa pencairan dana Jamrek tanpa adanya pelaksanaan reklamasi menciptakan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Miliar. Karena keterangan saksi belum memberikan gambaran lengkap dalam perkara ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang relevan pada sidang berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026 untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Source link